Kamis, 02 Juli 2015

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa




PERJANJIAN SEWA MENYEWA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.         Nama              : ANDI MANURUNG
            Pekerjaan      : Wiraswasta
            Alamat                       : Jl. Jelambar Baru Blok A 10 No. 235
  Jakarta Barat 11460
            No. KTP          :
           
Selanjutnya disebut……….…. PIHAK PERTAMA / YANG MENYEWAKAN;

2.         Nama              : Ela Fatiah
            Pekerjaan      : Wiraswasta
Alamat                        : Jelambar Baru Raya No. 55
                                    Jakarta Barat
            No. KTP          :
                       
            Selanjutnya disebut……………....................….PIHAK KEDUA / PENYEWA;

Pada hari ini, Kamis tanggal dua Juli duaribu lima belas (02-07-2915), Kami, kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat Perjanjian Sewa-Menyewa atas sebuah Kontrakan milik Pihak Pertama yang terletak di Jalan Prof. Dr Latumeten Raya, Jakarta Barat,  setempat dikenal sebagai Apartemen Season City Tower B 23 DP, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

OBJEK SEWA


Bahwa Pihak Pertama telah menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah Kontrakan milik Pihak Pertama terletak di Jalan Prof. Dr Latumeten Raya, Jakarta Barat,  setempat dikenal sebagai Apartemen Season City Tower B 23 DP.


PASAL  2

JANGKA WAKTU SEWA

Bahwa masa sewa adalah selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal dua Juli dua ribu lima belas (02-07-2015) sampai dengan dua juli dua ribu enam belas (02-17-2016).


 

PASAL 3

CARA PEMBAYARAN SEWA

1.      Uang  sewa  untuk  jangka  waktu  tersebut  adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (duapuluh juta rupiah), ditambah uang jaminan (deposit) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
2.      Pembayaran sewa-menyewa tersebut akan dibayar lunas pada saat penandatanganan Perjanjian Sewa-Menyewa ini, dan Perjanjian ini sekaligus dianggap sebagai tanda terima yang sah.
3.      Uang jaminan tersebut akan dikembalikan setelah masa sewa menyewa selesai dan tidak ada tunggakan selama masa sewa.


PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN


1.      Pihak Kedua menerima Kontrakan dalam keadaan baik, apabila sewa menyewa sudah berakhir, Pihak Pertama menerima bangunan rumah dalam keadaan baik kembali. Paling lambat 3 (tiga) hari berakhirnya masa sewa menyewa, jika Pihak kedua lalai dikenakan denda Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) tiap harinya, denda hanya berlaku selama 7 (tujuh) hari, apabila masih belum mengembalikan kunci Kontrakan akan diajukan kepihak yang berwenang di Kepolisian.
2.      Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa tentang apa yang disewakannya tersebut, betul adalah hak dan miliknya sendiri dan bahwa selama sewa-menyewa ini berlangsung, Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan dan / atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih dulu atau turut mempunyai hak atas apa yang telah disewakan tersebut , karenanya Pihak Kedua dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut;
3.      Pihak Kedua berhak menikmati manfaat dari Kontrakan tersebut beserta semua fasilitas yang berada didalamnya;
4.      Pihak Kedua wajib menjaga, merawat Kontrakan yang disewanya dengan sebaik-baiknya;
5.      Semua biaya yang timbul seperti Biaya pemakaian listrik, air, dan biaya-biaya yang timbul akibat adanya permintaan perbaikan atau  biaya lain selama masa sewa menyewa adalah tanggung jawab Pihak Kedua, kecuali PBB Tahunan.

6.      Apabila timbul kerusakan yang diakibatkan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaiki atau mengganti sesuai dengan keadaan semula;

7.      Pihak Kedua tidak diperkenankan dengan cara apapun juga mengulang sewakan atau mengalihkan apa yang disewanya  tersebut kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama;

PASAL  5

LAIN-LAIN


1.      Hal-hal yang kurang atau belum diatur dalam perjanjian ini, kedua belah pihak telah sepakat membuat suatu perjanjian tersendiri dan menjadi addendum bagi perjanjian ini;

2.      Apabila terjadi kesalahpahaman sehubungan dengan perjanjian sewa-menyewa ini, kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah;

3.      Apabila musyawarah tidak tercapai, para pihak telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat  di Jakarta;

Demikian Perjanjian Sewa-Menyewa ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan kekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak saat ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi-saksi dibawah ini.


PIHAK PERTAMA,                                        PIHAK KEDUA,

                   
                                 ANDI MANURUNG                                          ELA FATIAH


Saksi-saksi
1.     Lexyndo Hakim SH. MH. MKn            (                )