PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Nama : ANDI MANURUNG
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : Jl. Jelambar Baru Blok A 10 No. 235
Jakarta Barat 11460
No. KTP :
Selanjutnya disebut……….…. PIHAK PERTAMA / YANG MENYEWAKAN;
2. Nama : Ela
Fatiah
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : Jelambar Baru Raya No.
55
Jakarta
Barat
No. KTP :
Selanjutnya disebut……………....................….PIHAK KEDUA / PENYEWA;
Pada hari ini, Kamis tanggal dua Juli duaribu lima belas (02-07-2915), Kami, kedua belah pihak telah sepakat untuk
membuat Perjanjian Sewa-Menyewa atas sebuah Kontrakan milik Pihak Pertama yang
terletak di Jalan Prof. Dr Latumeten
Raya, Jakarta Barat, setempat dikenal
sebagai Apartemen Season City Tower B 23 DP, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK SEWA
Bahwa
Pihak Pertama telah menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah Kontrakan milik Pihak
Pertama terletak di Jalan Prof. Dr Latumeten
Raya, Jakarta Barat, setempat dikenal
sebagai Apartemen Season City Tower B 23 DP.
PASAL 2
JANGKA WAKTU SEWA
Bahwa
masa sewa adalah selama 1 (satu) tahun terhitung
mulai tanggal dua Juli dua ribu lima belas (02-07-2015) sampai dengan dua juli dua ribu enam belas (02-17-2016).
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN SEWA
1.
Uang sewa
untuk jangka waktu
tersebut adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (duapuluh juta rupiah), ditambah uang jaminan (deposit) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
2.
Pembayaran sewa-menyewa
tersebut akan dibayar lunas pada saat penandatanganan Perjanjian
Sewa-Menyewa ini, dan Perjanjian ini sekaligus dianggap sebagai tanda terima
yang sah.
3.
Uang jaminan tersebut akan dikembalikan setelah masa sewa menyewa selesai dan tidak ada tunggakan selama
masa sewa.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Pihak Kedua menerima Kontrakan dalam keadaan baik, apabila
sewa menyewa sudah berakhir, Pihak Pertama menerima bangunan rumah dalam keadaan baik kembali. Paling lambat 3
(tiga) hari berakhirnya masa sewa menyewa, jika Pihak kedua lalai dikenakan
denda Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) tiap harinya, denda hanya
berlaku selama 7 (tujuh) hari, apabila masih belum mengembalikan kunci Kontrakan akan diajukan kepihak yang berwenang di Kepolisian.
2.
Pihak Pertama menjamin
kepada Pihak Kedua bahwa tentang apa yang disewakannya tersebut, betul adalah
hak dan miliknya sendiri dan bahwa selama sewa-menyewa ini berlangsung, Pihak
Kedua tidak akan mendapat gangguan dan / atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak lebih dulu atau turut mempunyai hak atas apa yang
telah disewakan tersebut , karenanya Pihak Kedua dengan ini dibebaskan oleh
Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut;
3.
Pihak Kedua berhak
menikmati manfaat dari Kontrakan tersebut beserta semua fasilitas yang berada
didalamnya;
4.
Pihak Kedua wajib menjaga,
merawat Kontrakan yang disewanya dengan sebaik-baiknya;
5.
Semua biaya yang timbul seperti Biaya pemakaian listrik, air, dan
biaya-biaya yang timbul akibat adanya permintaan perbaikan atau biaya lain selama masa sewa menyewa adalah
tanggung jawab Pihak Kedua, kecuali PBB Tahunan.
6.
Apabila timbul kerusakan
yang diakibatkan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaiki atau
mengganti sesuai dengan keadaan semula;
7.
Pihak Kedua tidak
diperkenankan dengan cara apapun juga mengulang sewakan atau mengalihkan apa
yang disewanya tersebut kepada pihak
lain, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Pihak Pertama;
PASAL 5
LAIN-LAIN
1.
Hal-hal yang kurang atau
belum diatur dalam perjanjian ini, kedua belah pihak telah sepakat membuat
suatu perjanjian tersendiri dan menjadi addendum bagi perjanjian ini;
2.
Apabila terjadi
kesalahpahaman sehubungan dengan perjanjian sewa-menyewa ini, kedua belah pihak
sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah;
3.
Apabila musyawarah tidak
tercapai, para pihak telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum
dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta;
Demikian Perjanjian Sewa-Menyewa ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan
kekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak saat ditandatangani oleh kedua
belah pihak serta saksi-saksi dibawah ini.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
ANDI MANURUNG ELA
FATIAH
Saksi-saksi
1.
Lexyndo Hakim SH. MH. MKn ( )